JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Minggu, 22 September 2024. Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pengundian nomor urut akan dilaksanakan sehari setelah penetapan, yaitu pada Senin, 23 September 2024.
“Penetapan dilakukan pada tanggal 22, dan pengundian nomor urut pada tanggal 23,” ujar Wahyu pada Selasa (3/9/2024).
Tiga pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilgub Jakarta 2024, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan diundang untuk menghadiri pengundian nomor urut tersebut.
“(Ketiganya) Kami undang tanggal 23 untuk sama-sama mengundi nomor urut,” tambah Wahyu.
KPU Terima Hasil Tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menerima hasil tes kesehatan dari ketiga bakal pasangan calon yang dilakukan oleh tim kesehatan dari Rumah Sakit Tarakan Jakarta. Hasil tersebut diserahkan kepada KPU Jakarta sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi. Calon harus dinyatakan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Wahyu.
Jika ada kekurangan dalam administrasi kesehatan, pihak KPU akan menyampaikan hal tersebut kepada pasangan calon yang bersangkutan untuk segera melengkapinya.
“Nantinya, hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk penelitian administrasi calon yang akan disampaikan kepada bakal pasangan calon pada tanggal 5-6 September,” jelas Wahyu. Jika ada dokumen yang belum lengkap, calon diminta segera melengkapinya untuk memastikan kelolosan dalam tahap administrasi.
Tahapan Pilkada Jakarta 2024
Pilkada Jakarta 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan ini dibagi menjadi dua bagian utama: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan Pilkada 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan: Hingga 18 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pemilihan (PPK, PPS, dan KPPS): Mulai 17 April hingga 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari hingga 16 November 2024.
- Pemutakhiran Daftar Pemilih: Mulai 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024.
- Pemungutan Suara: 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: 27 November hingga 16 Desember 2024.
Selanjutnya, calon terpilih akan ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa hasil pemilihan, jika ada. Penetapan ini akan menjadi dasar bagi pengesahan dan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.